SELAMAT DATANG DI YITITAI NEWS
YITITAI NEWS

Hukum HAM Tak Laku Bagi Papua Mengapa?

Hubungan HAM dengan hukum adalah saling berkaitan satu sama lain HAM adalah sesuatu yang mengatur tentang hak dan kewajiban manusia dimana semua manusia memiliki hak yang sama dan harus di pertahankan, bila kita melanggar HAM atau melecehkan kita dapat mendapatkan hukuman baik dari masyarakat sangsi sosial maupun politik

39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, dalam hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan.

Papua adalah salah satu provinsi yang berada di bagian timur nusantara,yang ditandai dengan banyak pelanggaran ham yang terjadi,baik itu pelanggaran secara tersturuktur maupun berkategori berat. Sayangnya semua itu belum terselesaikan sampai saat ini,misalnya kasus paniai berdarah,wasior dan wamena.

Dikutiphttp://www.satuharapan.com/read-detail/read/wiranto-ada-3-pelanggaran-ham-berat-di-papua, akan diselesai namun belum terakomodir sampai saat ini. itu artinya dibalik semua pelanggaran ini ada permainan yang dimainkan. salah satunya dengan kado pembangunan,yang tujuannya untuk meredamkan masalah yang terjadi. Dan episode ini telah lewat dikarenakan adanya pergantiaan Mekopolhukam.

Dasar hukum Hak Asasi Manusia terhadap dalam pembukaan, didalam batang tubuh UUD 1945 juga terdapat dasar HAM, sebagai berikut: 1. Persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) yaitu berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” 2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) yaitu berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” 3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28) yaitu berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” 4. Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28): “(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” 5. Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2) yaitu berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” 6. Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1) yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”

Dalam batang tubuh UUD 1945 ini sudah menuliskan dengan tepat,dan mungkin saja bagi papua bakalan tidak diterapkan oleh berbagai oknum,karena semua hal yang dilakukan tidak ada implementasi dikalangan masyarakat dalam penyelesain pelanggaran. Andaikan negara ini punya legalitas dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi papua, kami turut.

Bagaimanapun Hukumnya yang tidak mendukung keadaan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di papua kami hanya mengucapkan, selamat menumpuk segala masalah pelanggaran yang terjadi di papua hingga membentuk pegunungan jayawijaya hingga Tuhan datang di dunia yang fana ini.

Mahasiswa papua

Post a Comment

Previous Post Next Post
TERIMAH KASIH SUDAH MENGUNJUNGI DI YITITAI-NEWS