Hubungan HAM dengan
hukum adalah saling berkaitan satu sama lain HAM adalah sesuatu yang
mengatur tentang hak dan kewajiban manusia dimana semua manusia memiliki
hak yang sama dan harus di pertahankan, bila kita melanggar HAM atau
melecehkan kita dapat mendapatkan hukuman baik dari masyarakat sangsi
sosial maupun politik
39
Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, dalam hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia sebagai
ciptaan Tuhan.
Papua adalah
salah satu provinsi yang berada di bagian timur nusantara,yang ditandai
dengan banyak pelanggaran ham yang terjadi,baik itu pelanggaran secara
tersturuktur maupun berkategori berat. Sayangnya semua itu belum
terselesaikan sampai saat ini,misalnya kasus paniai berdarah,wasior dan
wamena.
Dikutiphttp://www.satuharapan.com/read-detail/read/wiranto-ada-3-pelanggaran-ham-berat-di-papua,
akan diselesai namun belum terakomodir sampai saat ini. itu artinya
dibalik semua pelanggaran ini ada permainan yang dimainkan. salah
satunya dengan kado pembangunan,yang tujuannya untuk meredamkan masalah
yang terjadi. Dan episode ini telah lewat dikarenakan adanya pergantiaan
Mekopolhukam.
Dasar hukum Hak Asasi
Manusia terhadap dalam pembukaan, didalam batang tubuh UUD 1945 juga
terdapat dasar HAM, sebagai berikut: 1. Persamaan kedudukan warga Negara
dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) yaitu berbunyi: “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.” 2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27
ayat 2) yaitu berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” 3. Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul (pasal 28) yaitu berbunyi: “Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” 4. Hak
mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28): “(1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.” 5. Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan
agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2) yaitu berbunyi: “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.” 6. Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1) yang
berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
Dalam
batang tubuh UUD 1945 ini sudah menuliskan dengan tepat,dan mungkin
saja bagi papua bakalan tidak diterapkan oleh berbagai oknum,karena
semua hal yang dilakukan tidak ada implementasi dikalangan masyarakat
dalam penyelesain pelanggaran. Andaikan negara ini punya legalitas dalam
menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi papua, kami turut.
Bagaimanapun
Hukumnya yang tidak mendukung keadaan untuk menyelesaikan masalah yang
terjadi di papua kami hanya mengucapkan, selamat menumpuk segala masalah
pelanggaran yang terjadi di papua hingga membentuk pegunungan
jayawijaya hingga Tuhan datang di dunia yang fana ini.
Mahasiswa papua
Tags:
Opini